Sebagai mapala, kita semua hafal etika klasik di alam bebas: jangan mengambil apa pun kecuali gambar, jangan meninggalkan apa pun kecuali jejak, jangan membunuh apa pun kecuali waktu. Tapi ada satu pertanyaan yang sering terlewat, bahkan sebelum ransel selesai dikemas: apakah tempat tujuan kita memang boleh didatangi?
Pertanyaan itulah yang diangkat buku Sadar Kawasan karya Pepep DW (2021), yang lahir dari kampanye penyelamatan hutan dan Danau Ciharus di Cagar Alam Kamojang. Dalam observasi tim kampanye sekitar tahun 2015, hampir 90% pengunjung cagar alam di Kamojang dan Papandayan — pendaki, pemotor trail, sampai perambah — mengaku tidak tahu bahwa tempat itu berstatus cagar alam. Banyak kerusakan ternyata berawal dari ketidaktahuan, bukan niat jahat.
KAWASAN ITU SOAL HAK
Kalau ditegur karena masuk hutan tertentu, jawaban yang sering muncul adalah, “Kami tidak merusak, kok.” Buku ini membalik logikanya. Sebelum bertanya apakah kita merusak, tanyakan dulu: apakah kita berhak ada di sana?
Dalam bahasa Sunda, kawasan berkerabat dengan kata kawasa, artinya kuasa atau punya hak. Analoginya sederhana: kita tidak boleh masuk ke kamar tidur orang lain hanya karena berjanji tidak akan merusak apa-apa. Alam juga begitu. Ada kawasan yang bebas dimanfaatkan, ada yang berbatas, dan ada yang tertutup sama sekali bagi manusia — sekalipun kita yakin tidak akan merusaknya.
LELUHUR SUNDA SUDAH LEBIH DULU SADAR KAWASAN
Pembatasan kawasan bukan konsep impor. Hampir setiap budaya Nusantara punya aturannya: awig-awig di Bali, tana’ ulen pada Dayak Kenyah, sampai hutan larang Baduy yang hanya boleh dimasuki tokoh adat untuk berziarah setahun sekali.
Masyarakat Sunda mengatur hubungan dengan alam lewat tata wilayah (di mana), tata wayah (kapan), dan tata lampah (bagaimana bersikap). Sebuah gunung dibagi tiga lapis: leuweung titipan atau hutan larang yang dititipkan untuk seluruh makhluk, leuweung tutupan yang melindunginya, dan leuweung garapan yang boleh diolah warga. Pembagian ini ternyata hampir sejajar dengan aturan negara.

Tiga lapis hutan dalam adat Sunda dan padanannya dalam aturan negara.
TANGGA KAWASAN DARI BEBAS HINGGA TANPA AKSES
Aturan formalnya bersumber dari UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi, yang kini telah diubah dengan UU No. 32 Tahun 2024. Undang-undang menyebut kawasan konservasi dan lindung sebagai sistem penyangga kehidupan. Ibarat kaki meja: kalau satu kaki patah, semua yang ada di atasnya — air, pangan, permukiman — ikut jatuh dalam bentuk banjir, longsor, dan kekeringan.
Jika diurutkan dari aturan yang paling longgar ke paling ketat, terbentuklah semacam tangga:

Semakin tinggi status kawasan, semakin sempit ruang gerak manusia.
- Hutan produksi boleh dimanfaatkan langsung, termasuk kayunya, lewat izin.
- Hutan lindung boleh untuk wisata dan pendakian lewat sistem blok, seperti bumi perkemahan. Banyak yang mengira ini status tertinggi, padahal ia berada di luar kawasan konservasi.
- Kawasan pelestarian alam — TWA, Tahura, taman nasional, taman buru — membuka wisata di jalur dan zona resmi.
- Suaka margasatwa hanya untuk wisata terbatas, sekadar melihat-lihat.
- Cagar alam adalah puncaknya. Undang-undang hanya membolehkan penelitian, pendidikan, dan penunjang budidaya. Tidak ada ruang untuk wisata sama sekali, dan kegiatan yang dapat mengubah keutuhan kawasan dilarang.
Lalu bagaimana dengan kegiatan khas mapala? Ringkasannya kira-kira seperti ini:

Ringkasan kegiatan yang boleh, terbatas, dan tidak dibenarkan di tiap status kawasan (disederhanakan).
Mendaki, berkemah, dan bersepeda gunung bukan kegiatan yang salah. Kegiatan itu baru menjadi pelanggaran ketika dilakukan di tempat yang bukan peruntukannya — terutama cagar alam.
JEBAKAN NAMA: TWA DAN CAGAR ALAM
Papandayan, Kamojang, dan Tangkubanparahu adalah nama taman wisata alam sekaligus nama cagar alam. Masalahnya, bagian yang boleh untuk wisata justru jauh lebih kecil.

Porsi taman wisata alam jauh lebih kecil dari cagar alam yang bernama sama.
Di Papandayan, blok wisata hanya Camp David, area kawah, Goberhut, Pondok Saladah, dan sebagian Hutan Mati. Puncak Papandayan, Tegal Alun, dan Hutan Tegal Panjang termasuk cagar alam. Sebaliknya, Gunung Burangrang yang masuk cagar alam hanya bagian baratnya, dan CA Malabar bukan Gunung Malabar, melainkan petak hutan 8,3 hektare di tengah kebun teh Pangalengan.
Berikut cagar alam di Bandung Raya yang dicatat dalam buku, beserta tempat populer di dalamnya:
- CA Gunung Simpang (15.000 ha): G. Simpang, G. Kuda, G. Perak.
- CA Gunung Tilu (8.000 ha): G. Tilu, G. Puncaklawang, G. Careuh, G. Karangtengah.
- CA Kamojang (7.805 ha): Hutan dan Danau Ciharus, G. Rakutak, G. Dano, G. Sanggar, Curug Madi.
- CA Papandayan (6.807 ha): Puncak Papandayan, Tegal Alun, Tegal Panjang, G. Puntang, G. Kendang.
- CA Burangrang (2.700 ha): lereng barat G. Burangrang, G. Sunda, G. Gedogan.
- CA Tangkubanparahu (1.290 ha): kawasan di luar blok wisata, G. Wayang bagian timur.
- CA kecil lainnya: Patengan (± 85 ha), Cigenteng-Cipanji di Ciwidey (10 ha), Malabar (8,3 ha), dan Junghuhn di Lembang (2,5 ha).
KENAPA HARUS DIMULAI DARI KITA
Penulis buku ini jujur: gerakan warga tidak cukup kuat menghentikan proyek panas bumi atau perambahan yang beralasan ekonomi. Tapi ada satu jenis kerusakan yang bisa langsung dihentikan, yaitu kerusakan akibat rekreasi — karena sebagian besar pelakunya adalah kita sendiri.
Polanya berulang di Tegal Panjang, Tegal Alun, hingga Ciharus. Penggiat alam membuka jalur, lalu jalur ramai pengunjung umum, kemudian dimasuki motor trail, dan akhirnya diikuti kerusakan yang lebih besar. Pada Februari 2016, lebih dari 500 motor trail masuk ke hutan cagar alam Kamojang dalam satu kegiatan. Pada 2018, lewat SK Menteri LHK No. SK.25/2018, lebih dari 4.000 hektare Cagar Alam Kamojang dan Papandayan diturunkan statusnya menjadi TWA — salah satu alasannya karena kawasan itu sudah banyak dipakai untuk rekreasi. Jejak kunjungan kita bisa dipakai sebagai alasan untuk melonggarkan perlindungan.
Karena itu, para penggiat dalam kampanye #saveciharus dan #sadarkawasan bersepakat berhenti mendaki gunung berstatus cagar alam. Dampaknya terasa: komunitas trail Trabas ikut menyosialisasikan larangan ke anggotanya, sejumlah perambah berhenti menggarap, dan warga Kamojang serta Majalaya membangun persemaian untuk menghutankan kembali kawasan yang rusak. Setahun setelah kampanye, hutan Ciharus bebas dari offroad.
Buku ini juga mengajak kita menengok Kode Etik Pencinta Alam Indonesia tahun 1974, yang berisi komitmen memelihara alam dan menghormati tata kehidupan masyarakat sekitar. Tidak ada kata “hobi” di sana. Jika berhenti mengunjungi cagar alam terbukti bisa menghentikan kerusakan, bukankah itu langkah paling mudah bagi siapa pun yang menyebut dirinya pencinta alam?
CEK DULU SEBELUM BERANGKAT
Prinsipnya: pengetahuan kawasan dulu, baru sadar kawasan. Biasakan alur ini setiap kali menyusun rencana kegiatan:

Alur sederhana memeriksa status kawasan sebelum berkegiatan.
Untuk mengecek status kawasan, kita bisa memakai protectedplanet.net, peta di tanahkita.id, situs Balai Besar KSDA atau Balai Taman Nasional setempat, dan tentu saja bertanya langsung ke pengelola atau juru kunci di lapangan.
Di tingkat organisasi, ada beberapa langkah yang bisa langsung kita mulai:
- Masukkan materi sadar kawasan ke kurikulum pendidikan dasar, sejajar dengan navigasi dan survival.
- Wajibkan status kawasan, pengelola, dan izin tercantum di setiap TOR pendakian, diksar, dan ekspedisi.
- Pilih lokasi diksar yang peruntukannya sesuai, dan pastikan kita pulang tanpa meninggalkan sampah.
- Coret cagar alam dari daftar tujuan rekreasi dan open trip. Kebutuhan riset atau pendidikan tempuh lewat izin resmi.
- Sebarkan pengetahuan kawasan ke pendaki lain, komunitas motor, dan warga sekitar.
Pada akhirnya, buku ini berharap sadar kawasan menjadi kebiasaan yang tidak perlu diperdebatkan lagi. Ketika tiba di sebuah tempat dan mendapati statusnya kawasan larang, kita tidak sibuk mencari alasan, tetapi langsung balik kanan sebagai bentuk hormat. Salam lestari!
Disarikan dari buku Sadar Kawasan — Kapan dan di Mana: Manusia Bebas, Berbatas, Hingga tak Punya Akses (Pepep DW, cetakan ketiga 2021), yang bebas disebarluaskan untuk kepentingan nonkomersial. Data luas kawasan bersumber dari Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Barat sebagaimana dikutip dalam buku. Ilustrasi dibuat khusus untuk artikel ini.

