Page 1 of 1

Hak Penumpang Atas Keterlambatan / Pembatalan Penerbangan

Posted: Thu Oct 22, 2009 7:19 pm
by Adek
FYI..mudah2an bermanfaat, biar ga terus2an di-zalimi aka dibodohi sama maskapai smp bulukan nungguin di bandara.

---------------

Dalam Majalah Aviasi Edisi 15 Thn II September 2009 :

Menurut Keputusan Menteri Perhubungan RI No 25 Tahun 2008(KM No.25 th 2008)ttg penyelenggaraan Angkutan Udara, berlaku mulai 25 Juni 2008 mengenai Pelayanan pd penumang kaitan dg keterlambatan dan pembatalan Jadwal Penerbangan. Kewajiban maskapai adalah :
1. Untuk Keterlambatan, Maskapai Penerbangan harus memberikan kompensasi pd Penumpang :
30 - 90 menit, penumpang harus mendapatkan makanan kecil dan minuman
91 - 180 menit, penumpang mendapatkan makanan ringan, minuman serta makanan (besar) dan melakukan pemindahan penerbangan ke maskapai lain apabila penumpang menginginkan dan memungkinkan untuk itu.

Lebih dari waktu itu, maskapai harus menyediadkan akomodasi dan memprioritaskan penumpang bersangkutan untuk penerbangan hari berikutnya

Jika Penumpang memutuskan tidak jadi berangkat karena keterlambatan/pembatalan tersebut maskapai harus mengembalikan harga tiket sesuai harga pembelian.

2. untuk Pembatalan Penerbangan, penumpang sudah harus diberitahukan setidaknya 45 menit sebelum jadwal. Baik lewat SMS, telepon dan media lainya..

Jika anda tidak memperoleh layanan tersebut maka hubungi hotline Direktorat Jendral Perhubungan Udara melalui SMS ke 08111004222, email [email protected] atau formulir online pd website Ditje Hubud di http://www.hubud.dephub.go.id atau penyedia jasa Bandara

Re: Hak Penumpang atas keterlambatan / pembatalan penerbangan

Posted: Fri Oct 23, 2009 9:26 am
by 043
bener dek.

saya sudah mengalaminya ketika transit pulang dari tim-tim ke jakarta beberapa bulan lalu, kebetulan saya naik pesawat garuda dari Denpasar - Jakarta.

peraturan itu memang sudah bisa kita gunakan untuk mendapatkan kompensasi-kompensasi sesuai perundangan tsb, namun untuk menghindari jadwal penerbangan yang molor walau ada pemindahan jadwal ke maskapai lain, sebaiknya setiap kita check in ( paling telat 45 menit sebelum penerbangan ) selalu tanyakan apakah pesawat dengan jadwal penerbangan anda mengalami delay atau masih on schedule.

terkadang sangat jarang bagi petugas check in akan menginformasikan delay kepada kita, meskipun sebenarnya delay sangat bisa di prediksi dari penerbangan sebelumnya.
dengan peraturan itu saya bisa mendapatkan penggantian penerbangan dengan maskapai lain di jadwal yang sama atau mungkin sidikit sebelum jadwal seharusnya yang tertera di tiket saya. dan satu hal lagi bila anda menggunakan tiket denganharga mahal selalu cek harga tiket pesawat pengganti, karena selisih harga tiket akan menjadi hak kita dan maskapai harus mengembalikannya penuh, berbeda kalau anda naik air asia dengan tiket promo yang harganya jauh lebih murah, selisih kekurangan akan menjadi tanggungjawab anda.

jadi tips-nya : selalu minta penerbangan garuda bila melakukan perjalanan dinas kantor, karena harga tiket garuda rata-rata selalu lebih tinggi dari maskapai lain, jadi anda bisa berharap dapat kembalian bila ada delay penerbangan. :D

Re: Hak Penumpang Atas Keterlambatan / Pembatalan Penerbangan

Posted: Fri Oct 23, 2009 11:31 am
by limasembilan
Promo sudah dimulai lagi.. !!
saatnya booking air asia IDR 199 ribu

http://www.airasia.com/site/id/id/promotion.jsp?reference=rr089

Re: Hak Penumpang Atas Keterlambatan / Pembatalan Penerbangan

Posted: Fri Oct 23, 2009 12:04 pm
by Adek
@singo
iya mas, postingan nya sengaja di posting abis ngobrol2 kemaren

@all
yuk pindah lapak kinabalu dimari : http://astacala.org/diskusi/viewtopic.php?f=38&t=752