Emas Hitam Kalimantan, Kilau yang Membinasakan

Related Articles

{nl}

Dalam lima tahun terakhir akibat terbukanya pasar batubara yang lebih luas baik pasar domestik maupun pasar luar negeri, aktivitas ekploitasi batubara di Kalsel samakin terus meningkat. Bukan saja ekploitasi yang dilakukan oleh para penambang resmi yang memiliki izin PKP2B maupun izin KP tetapi juga banyak dilakukan oleh para penambang tidak resmi alias penambang liar atau yang biasa disebut sebagai PETI batubara. Lebih parahnya lagi pertambangan illegal (Peti) di Kalimantan Selatan ditangani berdasarkan “kepentingan aparat” dan bahkan cenderung dilegalkan seperti kasus tambang illegal di Tanah Bumbu yang dilegalkan melalui berbagai yayasan dan koperasinya institusi TNI-POLRI.

[more]

{nl}

Propinsi Kalimantan Selatan secara geografis, terletak di antara 114 19? 13” ? 116 33?8” Bujur Timur dan 1?21?49” ? 1?10?14” Lintang Selatan dan terletak di bagian Selatan Pulau Kalimantan. Sebelah barat berbatasan dengan propinsi Kalimantan Tengan, sebelah timur dengan Selat Makasar, sebelah selatan dengan Laut Jawa dan sebelah utara dengan Propinsi Kalimantan Timur. Luas wilayah Propinsi Kalimantan Selatan adalah 3.778.383,73 hektar atau hanya 6,98 persen dari luas Pulau Kalimantan secara keseluruhan. Wilayah bagian Barat dan Timur Propinsi Kalimantan Selatan dibagi dua oleh jajaran Pegunungan Meratus. 

Secara administratif Propinsi Kalimantan Selatan dengan ibukotanya Banjarmasin meliputi 11 Kabupaten dan 2 Kota, yaitu Kabupaten Tanah Laut, Kotabaru, Batola, Banjar, Tapin, Hulu Sungai Selatan, Hulu Sungai Tengah, Hulu Sungai Utara, Tabalong, Balangan dan Tanah Bumbu serta Kota Banjarmasin dan Kota Banjarbaru.

Jumlah penduduk Kalimantan Selatan hasil Sensus Penduduk (SP) tahun 2000 sebanyak 2.970.244 jiwa, terdiri atas penduduk laki-laki 1.484.945 jiwa, dan 1.485.299 jiwa perempuan. Dengan laju pertumbuhan penduduk 1,40 persen pada periode tahun 1990-2000 lebih kecil dibanding periode 1980-1990 dengan angka laju pertumbuhan sebesar 2,32 persen.

Wilayah Kalimantan selatan banyak dialiri oleh sungai, paling tidak tercatat ada 64 sungai dan anak sungai yang membentuk 15 Sub Daerah Aliran Sungai (DAS). Sungai besar dan penting di Kalsel antara lain Sungai Barito, Sungai Martapura, Sungai Nagara, Sungai Riam Kanan, Sungai Riam Kiwa, Sungai Balangan, Sungai Batang Alai, Sungai Amandit, Sungai Tapin, Sungai Kurau, Sungai Pelilingkau, Sungai Kintap, Sungai Batu Licin, Sungai Sampanahan dan sebagainya. Umumnya sungai-sungai tersebut berpangkal pada Pegunungan Meratus dan bermuara di Laut Jawa dan Selat Makasar.

Diatas kertas menurut catatan BPS Kalimantan Selatan pada tahun 2004, hutan Kalsel menurut fungsinya seluas 627.872 ha merupakan hutan produksi tetap, seluas 67.902 ha merupakan hutan produksi yang bisa dikonversi, 779.945 ha adalah hutan lindung, 176.615 ha merupakan suaka alam dan hutan wisata dan selebihnya yaitu 212.177 ha adalah hutan produksi terbatas. Data ini sama dengan yang dikeluarkan BPS Kalsel pada tahun 2000, padahal kerusakan hutan Kalimatan Selatan terus berlangsung, dari data Citra Lansat Dephut luas Areal Berhutan 987.041,14 Ha (2001) dan 935.900,00 (2002) hutan kalsel telah berkurang 51.141 Ha atau setiap harinya, kita kehilangan 140 ha luasan hutan atau 141 kali luas lapangan sepak bola.

Angka yang sama juga terjadi pada tahun 2003, sehingga estimasi luasan hutan yang tersisa pada tahun 2004 adalah 884.758,86 ha. Usaha
pemanfaatan sumber daya alam batubara di Kalimantan Selatan saat ini secara resmi (legal) dilakukan oleh beberapa perusahaan besar, menengah dan skala kecil (koperasi) serta perorangan. Pengusahaan pertambangan batubara tersebut terdiri dari perusahaan pemegang izin PKP2B (Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara) dan perusahaan atau koperasi pemegang izin KP (Kuasa Pertambangan), pengelola pelabuhan, para trader dan eksportir. Selain yang legal juga banyak terdapat pertambangan batubara illegal yang aktivitasnya sampai saat ini semakin marak dan  semakin menambah carut-marutnya pengelolaan sumberdaya alam tambang batubara di Kalsel.

Keadaan Umum Usaha Penambangan Batubara Di Kalsel

Potensi sumber daya alam berupa tambang batubara yang ada di Kalimantan Selatan cukup besar dengan kualitas yang baik, serta keberadaannya hampir menyebar di seluruh kabupaten (Banjar, Tanah Laut, Kotabaru, Tanah Bumbu, HST, HSU, HSS, Tapin dan Tabalong). Berdasarkan data dari Indonesian Coal Mining Association tahun 2001 stock cadangan batubara Kalimantan Selatan yang terukur (pasti) adalah 2,428 milyar ton dan yang terindikasi sekitar 4,101 milyar ton. Sehingga paling tidak sampai saat ini terdapat cadangan batubara yang sudah ditemukan sebesar 6,529 milyarton.

Dalam Indonesia Mineral and Coal Statistics Departemen Energi dan Sumberdaya Mineral 2003, produksi batubara di Kalimantan Selatan yang tercatat secara resmi pada tahun 2001 adalah 33.422.112,71 ton dan meningkat pada tahun 2003 yaitu sebesar 38.422.696,61 ton dimana sebagain besar produksi batubara tersebut dihasilkan oleh perusahaan besar dengan modal asing (PMA) seperti PT. Arutmin dan PT. Adaro Indonesia. Jumlah produksi ini menyumbang sebesar 36% dari total produksi nasional sebesar 65.281.086,24 ton pada tahun 2001 dan 35,58% dari total produksi nasional sebesar 74.177.926,21 ton pada tahun 2002. Dan jumlah ini merupakan kedua terbesar setelah Kalimantan Timur yang memproduksi sebesar  39.146.954,84 ton pada tahun 2001 dan sebesar 45.396.174,28 ton pada tahun 2002.

Kemudian tercatat penjualan domestik batubara Kalimantan Selatan pada tahun 2001 sebesar 11.589.993,18 ton dan pada tahun 2002 sebesar 12.974.838,59 ton sedangkan untuk penjualan ekspor pada tahun 2001 sebesar 23.794.869,75 ton dan pada tahun 2002 sebesar 26.393.131,69 ton.

Sampai dengan pertengahan tahun 2004 (data sampai dengan bulan Agustus 2004) produksi Batubara Kalimantan Selatan dari perusahaan
pertambangan batubara pemegang PKP2B mencapai 25.617.917 ton, sementara dari bulan Januari 2004 sampai bulan Agustus tahun yang sama data produksi batubara dari para pemegang kuasa penambangan mencapai angka 1. 550.738 ton, kemudian dari 25 Koperasi Unit Desa yang terdata di Dinas Pertambangan Propinsi Kalimantan Selatan produksi batubara sampai dengan bulan agustus 2004 mencapai 27.853.730 ton, ini diluar Koperasi milik PUSKOPOL dan PUSKOPAD.

Menurut Ketua ASPERA (Asosiasi Penambang Rakyat) Kalsel untuk tahun 2004 produksi batubara yang dihasilkan oleh PETI mencapai 10 juta metrik ton (sumber Banjarmasin Post 11 Juni 2004). REGIONAL Site Manager PT Arutmin Tambang Satui Sumarwoto mengatakan, dalam sehari produksi Arutmin di Tambang Satui hanya 9.000 metrik ton. Sedangkan batubara yg dihasilkan oleh PETI per harinya mencapai 40.000 ton, Lalu bagaimana dengan total produksi tambang batu bara seluruh Kalsel? Data mengejutkan diungkapkan External Affairs PT Arutmin Indonesia Sonny T Pangestu. Sonny membeberkan, selama tiga tahun terakhir produksi rata-rata PETI di Kalsel sekurangnya mencapai 28 juta metrik ton.

Jumlah itu terutama berasal dari produksi peti dari tiga areal tambang Arutmin, yaitu Tambang Satui yang berada di Kabupaten Tanah Laut dan Tanah Bumbu, Tambang Batulicin di Tanah Bumbu, dan Tambang Senakin di Kabupaten Kota Baru. Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kalsel Sukardhi bahkan berani memprediksikan, total produksi peti 10 persen lebih banyak lagi dibanding dengan data Arutmin. “Kami yakin produksi peti tiga tahun terakhir lebih dari 31 juta metrik ton,” katanya  (Banjarmasin Post 11 Juni 2004).

Semua aktivitas pertambangan batubara tersebut ini dilakukan menggunakan metode penambangan secara terbuka (open pit), sehingga tidak memerlukan teknologi yang rumit dan biaya investasi lebih rendah jika dibandingkan dengan pertambangan bawah tanah (under ground). Hal ini dimungkinkan karena umumnya keberadaan batubara berada pada lapisan tanah permukaan.

Penggunaan Jalan Umum Untuk Angkutan Batubara

Penggunaan beberapa ruas jalan umum untuk angkutan batubara yang berlangsung sampai saat ini jelas-jelas telah menggangu kepentingan masyarakat banyak. Aktivitas ini sangat menggangu pengguna jalan lainnya, menimbulkan banyak kecelakaan, meningkatkan biaya pemeliharaan jalan dan bahkan debunya telah mencemari lingkungan sekitar sepanjang jalan yang dilewati. Disamping kerugian-kerugian yang dapat secara langsung kita rasakan, juga terselip bahaya yang ditimbulkan oleh debu batubara yang dihasilkan pada saat batubara tersebut diangkut oleh truk-truk tersebut ketika melintas di jalan-jalan umum, adapun bahaya tersebut antara lain ; Penyakit inpeksi saluran pernapasan (ISPA), dan dalam jangka panjang akan berakibat pada kanker (baik itu kanker paru, lambung, darah) sampai nantinya adanya kemungkinan banyak bayi yang lahir cacat. Kebijakan yang membolehkan angkutan batubara lewat jalan umum ini juga telah melanggar ketentuan perundangan tentang pertambangan yang mewajibkan perusahaan tambang wajib memiliki sarana dan prasarana sendiri termasuk jalan.

Kepadatan angkutan batubara mencapai 2.473 unit per hari di Kab. Tapin, belum ditambah angkutan dari kabupaten lainnya (Bpost, 2005), sedangkan berdasarkan pengamatan WALHI Kalsel di Kabupaten Banjar dan Banjarbaru tingkat kepadatan angkutan batubara perharinya tidak kurang dari 1.300 truck. Bisa dibayangkan, kepadatan arus lalu lintas di jalan negara yang juga diperuntukkan untuk angkutan umum dan jenis angkutan pribadi lainnya. Belum lagi, keluhan masyarakat sekitar yang sudah merasa terganggu dengan aktivitas angkutan tersebut.

Adanya akses jalan umum bagi angkutan batubara ini sangat membuka kesempatan yang sangat lebar bagi berlangsungnya aktivitas pertambangan illegal karena mereka dapat dengan mudah mengangkut hasil bongkaran batubara yang dilakukan dari tempat manapun tanpa mampu dikontrol dengan baik oleh pemerintah. Batubara yang diambil dari berbagai lokasi yang illegal terus mendapatkan “dokumen legal” dari berbagai koperasi dan kuasa pertambangan, seterusnya kemudian diangkut ke berbagai stockfile yang dimiliki penambang legal atau langsung dijual kepada para trader. Hampir bisa dipastikan bahwa sebagian besar batubara yang diangkut lewat jalan umum/negara adalah hasil dari penambangan batubara yang tidak menggunakan standar pengelolaan lingkungan yang baik dan banyak yang illegal. Sehingga dengan menghentikan angkutan batubara lewat jalan umum/negara maka asumsinya juga akan menghentikan sebagian besar aktivitas penambangan yang destruktif dan illegal.

Illegal Mining (PETI Batubara)

Dalam lima tahun terakhir akibat terbukanya pasar batubara yang lebih luas baik pasar domestik maupun pasar luar negeri, aktivitas ekploitasi batubara di Kalsel samakin terus meningkat. Bukan saja ekploitasi yang dilakukan oleh para penambang resmi yang memiliki izin PKP2B maupun izin KP tetapi juga banyak dilakukan oleh para penambang tidak resmi alias penambang liar atau yang biasa disebut sebagai PETI batubara. Lebih parahnya lagi pertambangan illegal (Peti) di Kalimantan Selatan ditangani berdasarkan “kepentingan aparat” dan bahkan cenderung dilegalkan seperti kasus tambang illegal di Tanah Bumbu yang dilegalkan melalui berbagai yayasan dan koperasinya institusi TNI-POLRI. Munculnya PETI Batubara juga tidak terlepas dari warisan kebijakan pertambangan dari jaman orde baru dimana konsesi-konsesi pertambangan di hampir seluruh wilayah Indonesia telah dikantongi ijinnya oleh corporate-corporate besar (multinasional corporasi) yang mempunyai ijin langsung dengan Pemerintah Pusat dengan konsesi lahan yang sangat luas. Di lain pihak, adanya perpindahan kebijakan dari pusat ke daerah yang diemplementasikan melalui UU Otonomi Daerah telah memberikan akses kepada pengusaha-pengusaha lokal untuk ikut berperan dalam pemanfaatan sumber daya alam Batubara ini. Akan tetapi pemberian konsesi kepada pengusaha lokal ini tentunya tidak semudah “membalik telapak tangan”, selain aturan mainnya yang belum jelas, areal yang mempunyai potensi tambang itu sendiri hampir semuanya telah dikuasai oleh perusahaan besar melalui mekanisme pusat. Kondisi inilah yang salah satu menjadi faktor pendorong timbulnya penambangan- penambangan liar.

Jumlah produksi penambangan liar hingga saat ini di Kalsel mampu mencapai 10 juta metrik ton pertahunnya (berbagai sumber), itu hanya untuk kegiatan Peti disekitar areal PKP2B PT. Arutmin saja dan belum ditambah dengan produksi peti di sekitar areal PKP2B lainnya. Dengan jumlah produksi tambang sebesar itu, kegiatan Peti di Kalsel mampu memenuhi kebutuhan pasar di Asia Pasifik sebesar 25 %, bisa dibayangkan berapa kerugian negara akibat kegiatan penambangan liar ini. Akan tetapi mengapa eksistensi penambangan liar ini begitu besar? Dibandingkan dengan perusahaan tambang besar, kehadiran Peti telah memberikan keuntungan tersendiri bagi pemerintah lokal setempat dan masyarakat disekitar lokasi penambangan liar. Selain kontribusi para pengusaha Peti ini langsung masuk ke kas Pemda setempat melalui dana-dana kompensasi, pihak masyarakat setempat juga menarik fee terhadap pengusaha Peti yang masuk dan melewati wilayah mereka. Diluar biaya siluman lainnya, ada tiga macam kontribusi pengusaha Peti yang langsung masuk ke Pemda setempat agar mereka bisa mendapatkan SKAB (Surat Keterangan Asal Barang). Para pengusaha lokal tersebut mesti mengeluarkan pembayaran iuran produksi, dana rekklamasi, dan sumbangan Pihak Ketiga. Hal ini berbeda dengan para penambang pemegang PKP2B yang membayarkan royaltinya kepada Pemerintah Pusat dan baru kemudian dibagikan kepada pemerintah daerah.

Selain adanya fenomena diatas, diketahui bahwa eksistensi kegiatan Peti ini ternyata juga dibecking oleh perusahaan-perusaha an besar. Dari hasil investigasi bersama dengan Tim Terpadu Penanggulangan dan Penertiban Peti di Kalimnatan Selatan, aparat kepolisian setidak-tidaknya telah dapat mengidentifikasikan beberapa nama  perusahaan besar yang menjadi becking Peti. Diantaranya, PT. Bangkit Adi Sentosa, PT. Varia Usaha (anak perusahaan PT. Semen Gresik), PT. Satui Baratama, CV. Texindo, dan PT. Djayanti Group. (MinergyNews. com)

Saat ini lokasi konsentrasi kegiatan Peti terbesar di Kalsel terdapat pada Kabupaten Kotabaru dan Kab. Tanah Bumbu, tepatnya di kawasan tambang Senakin dan kawasan tambang Satui, meliputi Kec. Klumpang Tengah, Klumpang Utara, Pamukan Selatan, Sampanahan (Kab. Kotabaru) dan Kec. Sungai Danau (Kab. Tanah Bumbu). Besarnya konsentrasi Peti di Kab. Kotabaru dan Tanah Bumbu ini disebabkan karena daerah penambangannya sangat dekat dengan akses angkutan sungai dan laut. Peti dapat memanfaatkan jalan negara serta jalan eks HTI, bahkan ada juga yang memanfaatkan jalan tambang PT. Arutmin.

Karena dekatnya lokasi tambang Peti ini dengan akses angkutan laut, maka aktivitas yang tak kalah besar adalah pengapalan PETI. Di Sepapah Kab. Kotabaru, ada belasan pelabuhan yang sebagian masih aktif memuat batu bara ke tongkang yang ditunggui penarik (tugboat). Lokasi itu tak jauh dari kantor wilayah kerja PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) dan Administratur Pelabuhan (Adpel) Gunung Batu Besar Sampanahan. Menurut Usman Pahero (Ketua Tim Penanggulangan PETI dan Penebangan Liar Kota Baru) dan pengakuan Dishub Kotabaru , tercatat sekurangnya 30 pelabuhan ilegal dan 38 lokasi penumpukan batu bara (stock pile) ilegal di Kab. Kotabaru. Para pemilik ada yang penduduk lokal, ada pula yang ekspatriat. Di pintu masuk menuju Senakin yang tiap hari dilewati speedboat PT Arutmin dan speedboat umum (aparat Polsek setempat juga melewatinya jika ke Kota Baru) juga bertebaran pelabuhan ilegal.

Maraknya aktivitas illegal mining saat ini tidak lepas dari ketidakmampuan pemerintah dan aparat keamanan dalam melakukan penertiban dan menata persoalan pertambangan di sektor ini. Tim penertiban yang beberapa kali dibentuk juga belum mampu menyelesaikan persoalan dan bahkan  menimbulkan berbagai persoalan baru dengan adanya isu KKN di tubuh tim. Ketidakmampuan dalam menangani persoalan illegal logging ini menunjukkan lemahnya penegakan hukum dan komitmen pemerintah dalam melakukan pemeberantasan illegal mining di Kalsel. Faktor lainnya yang menimbulkan maraknya illegal mining saat ini adalah : masih tersedianya bahan baku yang mudah diakses; tersedianya pasar; terbukanya jalur perdagangan; tersedianya teknologi; dan birokrasi perizinan; serta adanya keterlibatan aparat pemerintah dan penegak hukum.

Potret Pengelolaan Sumber Daya Alam Tambang Batubara Di Kalsel

Usaha pemanfaatan sumber daya alam tambang batubara di Kalimantan Selatan saat ini secara resmi (legal) dilakukan oleh beberapa perusahaan  besar, menengah dan skala kecil (koperasi) serta perorangan. Pengusahaan pertambangan batubara tersebut terdiri dari perusahaan pemegang izin PKP2B (Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara) dan perusahaan atau koperasi pemegang izin KP (Kuasa Pertambangan) , pengelola pelabuhan, para trader dan eksportir. Selain yang legal juga banyak terdapat pertambangan batubara illegal yang aktivitasnya sampai saat ini semakin marak dan semakin menambah carut-marutnya pengelolaan sumberdaya alam tambang batubara di Kalsel. Dan semua aktivitas pertambangan  batubara tersebut dilakukan dengan menggunakan metode penambangan secara terbuka (open pit), sehingga tidak memerlukan teknologi yang rumit dan biaya investasi lebih rendah jika dibandingkan dengan pertambangan bawah tanah (under ground). Hal ini dimungkinkan karena umumnya keberadaan batubara di Kalsel berada pada lapisan tanah permukaan.

Beberapa tahun tahun terakhir akibat terbukanya pasar batubara yang lebih luas baik pasar domestik maupun pasar luar negeri, aktivitas ekploitasi batubara di Kalsel samakin terus meningkat. Dalam Indonesia Mineral and Coal Statistics Departemen Energi dan Sumberdaya Mineral 2005, produksi batubara di Kalimantan Selatan yang tercatat secara resmi pada tahun 2003 adalah 46.116.289,80 ton dan meningkat pada tahun 2004 yaitu sebesar 54.540.977,16 ton dimana sebagain besar produksi batubara tersebut dihasilkan oleh perusahaan besar disertai dengan modal asing (PMA) seperti PT. Arutmin dan PT. Adaro Indonesia. Jumlah produksi ini menyumbang sebesar 40,35% dari total produksi nasional sebesar 114.278.195, 13 ton pada tahun 2003 dan 41,21%dari total produksi nasional sebesar 132.352.024, 79 ton pada tahun 2004. Dan jumlah ini merupakan kedua terbesar setelah Kalimantan Timur yang memproduksi sebesar 50.295.758,61 ton pada tahun 2003 dan sebesar 68.396.462,38ton pada tahun 2004. Kemudian tercatat penjualan domestik batubara Kalimantan Selatan pada tahun 2003 sebesar 13.153.674,52 ton dan pada tahun 2004 sebesar 14.666.467,21 ton sedangkan untuk penjualan ekspor pada tahun 2003 sebesar 32.805.818,99 ton dan pada tahun 2004 sebesar 34.499.239,35 ton

Kalau kita lihat betapa semakin tahun semakin besar jumlah batubara yang dieksploitasi dan telah menempatkan Kalsel sebagai daerah terbesar kedua penghasil batubara di Indonesia. Namun sebagian besar hasil dari eksploitasi tersebut dieksport ke luar negeri dengan tujuan ke beberapa negara maju. Disisi lainnya Kalsel (bahkan Indonesia secara umum) tidak mampu memenuhi kebutuhan energi rakyatnya dari hasil menguras sumber daya alam tambang tersebut apalagi lebih jauh bicara soal tingkat kesejahteraan mayoritas masyarakat. Memang senyatanya bahwa kebijakan pengelolaan sumber daya alam tambang batubara saat ini sangatlah eksploitatif, berorientasi pada pasar dan bukan pada kebutuhan rakyat, mengabdi kepada kepentingan modal bukan kepada kepentingan rakyat. Sebuah kebijakan yang jelas-jelas telah mengabaikan kepentingan lingkungan hidup, hak-hak masyarakat lokal dan rakyat mayoritas, dan keadilan.

Konflik Lahan dan Konflik Sosial

Adanya kebijakan sepihak dari pemerintah yang memberikan konsesi lahan kepada perusahaan pengelolaan sumber daya alam batubara di Kalimantan Selatan tidak dibarengi dengan perhitungan daya dukung wilayah untuk menjamin keberlangsungan ekosistem dan keberlanjutan ekonomi sosisal budaya masyarakat. Kekayaan alam ini terus dikeruk tanpa terkendali dan tanpa memperhitungkan dampak yang ditimbulkannya. Apakah itu secara legal maupun illegal, aktivitasnya terus berlangsung tanpa ada kontrol yang baik dari pemerintah. Kondisi ini dimungkinkan karena masih adanya mental korup dari para pejabat, kebijakan yang eksploitatif dan masih belum berpihak pada lingkungan dan rakyat, serta lemahnya penegakan hukum. Bahkan hal ini diperparah dengan adanya keterlibatan TNI-POLRI dan institusi penegak hukum lainnya dalam bisnis eksploitasi sumber daya alam ini, baik secara langsung melalui berbagai yayasan atau koperasi yang mereka miliki ataupun secara tidak langsung melalui para oknumnya. Akibat pengelolaan yang buruk ini terjadi kerusakan lingkungan dan kehancuran ekosistem di banyak tempat, degradasi lingkungan, pencemaran air, tanah dan udara, danau-danau beracun, praktek pelanggaran terhadap hak-hak rakyat, perampasan sumber kehidupan rakyat, dan penghancuran tatanan ekonomi, nilai-nilai dan budaya masyarakat adat/lokal.

Pengelolaan (eksploitasi batubara) yang mestinya dapat meningkatkan harkat, martabat, dan kesejahteraan bagi rakyat Kalimantan Selatan malah sebaliknya menimbulkan kerusakan lingkungan yang cukup parah, peminggiran terhadap masyarakat lokal/adat dan kemiskinan struktural berupa hilangnya akses masyarakat terhadap sumberdaya alam.

Seperti kita ketahui industri pertambangan batubara merupakan industri yang tidak berkelanjutan karena menggantungkan pada sumberdaya yang tidak terbarukan (non-renewables resources). Ketika di satu sisi dipromosikan sebagai industri yang menghasilkan devisa yang besar bagi negara, industri ekstraktif menyembunyikan berbagai fakta tentang dampak negatif yang sangat besar terhadap sumber-sumber kehidupan (sumberdaya alam dan lingkungan hidup) dan lebih jauh terhadap keberlanjutan perikehidupan masyarakat banyak.

Carut marutnya pengelolaan pertambangan batubara di Kalsel jika dibiarkan begitu saja akan berimplikasi lebih luas dan lebih besar terhadap keberlangsungan ekologi yang tentunya berujung kepada kerusakan massif dan kehancuran massal kehidupan. Dengan kondisi seperti ini mesti dilakukan perubahan mendasar paradigma dan kebijakan dalam hal pengelolaan sumber daya alam batubara dan lingkungan hidup di Kalsel dengan cara melakukan langkah-langkah “moratorium pertambangan” dan adanya pengakuan terhadap hak-hak masyarakat (kedaulatan rakyat dalam pengelolaan sumberdaya alam) termasuk kebijakan pemenuhan energi alternatif untuk pemenuhan kebutuhan energi rakyat. Dengan melakukan “moratorium” bagi seluruh aktivitas pertambangan batubara di Kalsel, pemerintah daerah dapat menata kembali pijakan dasar kebijakan dan orientasi pertambangan batubara ke depan yang berpihak pada kepentingan lingkungan hidup, penduduk lokal, rakyat mayoritas, bangsa dan kepentingan generasi yang akan datang. Dan untuk mendorong lebih konkret kearah tersebut (moratorium) maka dibutuhkan sebuah penelitian yang lebih mendalam dan komprehensif yang dapat memetakan potensi batubara di Kalsel, kebijakan pengelolaan dengan segala persoalannya, dampak yang ditimbulkan dan daya dukung lingkungan sehingga dapat dijadikan basis argumentasi yang kuat, bahan analisis resolusi, dan pijakan bagi pengambil kebijakan dalam menata kembali pengelolaan sumberdaya alam tambang batubara di Kalsel.

Keterlibatan TNI-POLRI dalam bisnis Batubara Batubara yang juga disebut sebagai “emas hitam” ini merupakan komoditi bisnis yang menggiurkan dan juga menjanjikan bagi setiap orang yang ingin mengeruk keuntungan yang besar tanpa melihat dampak yang ditimbulkannya. Bukan hanya para pengusaha yang tertarik untuk melakukan bisnis batubara ini namun juga termasuk para pejabat dan institusi negara seperti TNI-Polri melalui berbagai koperasi yang didirikan. Keterlibatan TNI-POLRI ini semakin menegaskan akan pola ekploitasi sumberdaya alam yang sarat dengan kepentingan modal yang didukung oleh kekuasaan dan telah mendominasi wilayah-wilayah (hak-hak) yang menjadi kedaulatan rakyat. Yayasan Mabes ABRI (Yamabri) bekerjasama dengan PT. Bangkit Adhi Sentosa, perusahaan ini melakukan pembelian batubara, kini pengembangan bisnis di kabupaten Kotabaru dan  Tanah Bumbu. Yayasan Bumyamka milik TNI-AL bekerjasama dengan KUD Karya Maju di Sei Danau, memiliki stockpile dan penyewaan dermaga untuk aktivitas pertambangan. uskopad “b” milik Kodam IV Tanjung Pura, bekerjasama dengan Pemda Kab. Banjar. Puskopol, milik Polda Kalsel, bekerjasama dengan PT. Sumber Mitra Jaya, beroperasi di Blok V dan bekerjasama dengan Pemda Kab. Banjar, (bekas areal PT Chong Hua), disamping menjalin kerjasama dengan PT Kadya Caraka Mulia. Dan masih terdapat beberapa koperasi lainnya yang dimiliki oleh TNI-Polri yang berusaha disektor  pertambangan batubara.

Semakin lama keterlibatan TNI-Polri dibisnis pertambangan batubara ini semakin menjadi-jadi. Poskopad terus memperluas wilayah bisnisnya dan  sekarang menjadi salah satu subkontrak dari PT. Arutmin Indonesia di wilayah Senakin. Begitu pula dengan Poskopol yang mengikat kontrak sebagai subkontraktor PT Arutmin Indonesia baik sebagai penambang maupun perantara bagi para penambang “kecil” lainnya.

Dengan dalih untuk menertibkan para penambang liar (PETI batubara) Poskopol mengambil peran yang sangat penting sebagai salah satu kontraktor PT Arutmin. Mulanya berawal dari ketidakmampuan PT. Arutmin dalam melakukan pengamanan wilayah konsesinya dari adanya “penjarahan” oleh para penambang “liar” yang sebagian juga mendapat “legalitas” Kuasa Penambangan (KP) dari Pemerintah Daerah setempat. Sebelumnya aktivitas “penjarahan” pada wilayah konsesi PT. Arutmin tersebut berlangsung tanpa ada tindakan yang serius oleh aparat Kepolisian dan Pemerintah Daerah. Akhirnya dengan dalih “penertiban” para “penambang liar” tersebut ditertibkan dengan dilakukan “pembinaan” melalui Poskopol. Para penambang liar yang mau dibina “dilegalkan” dan dijadikan subkontraktor dari PT. Arutmin melalui Poskopol. Disini peran Poskopol adalah sebagai pengumpul dari hasil batubara para penambang liar yang sudah “dilegalkan” tersebut dan meneruskannya kepada PT. Arutmin dengan mengambil keuntungan selisih harga dari yang dibayarkan kepada para penambang “binaan” oleh Poskopol dan pembayaran yang diterima Poskopol dari PT. Arutmin. Tidak hanya berhenti sebagai perantara, Poskopol juga mengembangkan usahanya dan melakukan aktivitas penambangan langsung di lokasi konsesinya PT. Arutmin sebagai subkontraktor.

Keterlibatan TNI-POLRI dalam bisnis batubara melalui berbagai yayasan dan koperasi maupun para oknumnya secara individu semakin menambah ruwetnya persoalan di sektor ini. Posisi mereka tidak akan mungkin bisa independen atau berdiri sendiri sebagai institusi bisnis. Bagaimana mungkin bisa memisahkan antara institusi bisnisnya dengan institusi induknya (TNI-POLRI) jika pimpinan/ pengurus yayasan atau koperasi tersebut adalah anggota TNI-POLRI aktif dan dibawah lindungan pimpinan formal mereka. Bagaimana mungkin hubungan bisnis dengan pihak lain bisa berjalan dengan fair sementara mereka mempunyai pengaruh kekuasaan secara formal. Bagaimana mungkin penegakan hukum bisa dilakukan sementara mereka merupakan pelaku sekaligus aparat penegak hukum. Besar seperti PT. Arutmin dan PT. Adaro Indonesia memunculkan berbagai konflik lahan dengan masyarakat baik para pemilik lahan maupun masyarakat pemanfaat kawasan/ lahan tersebut. Perusahaan dengan arogan mengusur lahan-lahan masyarakat sebelum adanya kesepakatan bersama antara masyarakat pemilik dan pengguna lahan dengan perusahaan mengenai pembebasan lahan.

Pembebasan tanah masyarakat yang terkena areal tambang sangat tidak adil dengan hasil yang mereka tambang berupa kandungan batubaranya. Misalnya PT. Arutmin hanya memberikan ganti rugi sebesar Rp.150 ? Rp.1000 permeter yang ditentukan berdasarkan ketentuan sepihak (standar pemerintah berdasarkan NJOP). Belum lagi muncul konflik horizontal antara masyarakat karena klaim perebutan lahan akibat ketidakberesan perusaahaan dalam proses pembebasan lahan tersebut. Sejak dibukanya areal tambang, masyarakat lokal berharap bisa mendapatkan pekerjaan terutama para pemuda dan kaum laki-lakinya. Mereka merasakan perusahaan bersikap tidak adil karena mayoritas karyawan perusahaan berasal dari luar daerah Kalsel. Kalau pun ada penerimaan tenaga kerja lokal, itu pun mesti didahului dengan aksi tuntutan dari masyarakat dan hanya menempati posisi sebagai satpam atau cheker (non skill) sangat sedikit sekali sebagai operator. Padahal dalam ketentuan AMDAL dikatakan perusahaan akan merekrut tenaga kerja lokal.

Di beberapa lokasi ikatan kekerabatan diantara warga terlihat merenggang. Terjadi kecemburuan sosial khususnya yang berkaitan dengan permasalahan koperasi masyarakat yang keberadaannya difasilitasi oleh perusahaan seperti PT. Arutmin dan persoalan rekruitmen tenaga kerja lokal sebagai satpam dan cheker (yang direkrut oleh PT Thiess).

Penghancuran, Pengrusakan dan Pencemaran Lingkungan Hidup

Seperti halnya aktivitas pertambangan lainnya di Indonesia, pertambangan batubara di Kalsel juga telah menimbulkan dampak kerusakan lingkungan hidup yang cukup parah. Kegiatan eksploitasi, lubang-lubang besar yang tidak mungkin ditutup kembali ?apalagi dilakukan reklamasi- telah mengakibatkan terjadinya kubangan air dengan kandungan asam yang sangat tinggi.Limbah yang dihasilkan dari proses pencucian mencemari tanah dan mematikan berbagai jenis tumbuhan yang hidup diatasnya.

Pembiaran lubang-lubang bekas galian batubara yang ditinggalkan begitu saja dan pencemaran lingkungan akibat aktivitas pertambangan tersebut seperti debu, rembesan air asam tambang dan limbah pencuciannya terjadi dihampir semua lokasi pertambangan dan bahkan mencemari air/sungai yang dimanfaatkan oleh warga. Di Kotabaru misalnya (2003) ratusan warga Desa Gosong Panjang Kec. Pulau Laut Barat mempersoalkan pencemaran debu batubara yang ditimbulkan oleh kegiatan PT Indonesia Bulk Terminal (PT. IBT). Masyarakat minta tinjau ulang batas aman 529 meter hasil penelitian PPLH Unlam. Kasus terbaru terjadi, Sekitar 50 warga

perwakilan masyarakat Kecamatan Lampihong, Kabupaten Balangan, mendatangi kantor DPRD setempat guna menuntut ganti rugi tanah pertanian dan perkebunan yang tidak lagi produktif, akibat tercemar limbah batu bara PT Adaro Indonesia, masyarakat mengungkapkan, sejak ladang dan persawahan mereka dijadikan sebagai saluran pembuangan limbah, tanaman yang mereka tanam diatasnya tidak ada yang hidup (Bpost, 11 Pebruari 2005). Pendangkalan sungai Asam-Asam Pelaihari akibat aktivitas penambangan batubara yang dilakukan oleh PT Jorong Barutama Greston. Di Desa Batu Laki Kec. Padang Betung Kandangan sejumlah warga mengeluh karena selama ini limbah bekas batubara yang turun ke Sungai Pangkulan mencemari sungai tersebut dan menyebabkan air menjadi keruh dan terasa asam dan kalat. Pencemaran air laut dan pantai di sekitar lokasi tambang perusahaan PT Jorong Barutama Grenston sebagai akibat dari adanya aktivitas bongkar-muat dan tongkang angkut batubara.

Penghancuran sumber-sumber kehidupan rakyat

Mencari kayu, rotan, damar, berladang, dan bertani merupakan mata pencaharian utama masyarakat sekitar tambang. Tetapi karena jumlah kayu mulai menurun, damar sudah idak ditemukan lagi, lahan-lahan pertanian sudah dibebaskan oleh perusahaan, praktis masyarakat kehilangan mata pencahariannya sebaimana yang terjadi pada masyarakat Simpang Empat Sumpol Sungai Danau kabupaten Tanah Bumbu dan Warukin kabupaten Balangan dan Pulau Sebuku. Hal ini sebagai akibat dari adanya perluasan tambang dengan cara membuka areal hutan, lahan dan kebun masyarakat sehingga mempersempit lahan usaha masyarakat tanpa melakukan perundingan yang setara terlebih dahulu. Masyarakat yang dulunya berkebun dan bertani sekarang sudah tidak bisa melakukan aktivitasnya lagi karena lahannya ditambang begitu pula masyarakat yang menggantungkan kehidupan mereka kepada hutan. Bukan itu saja, aktivitas pertambangan batubara juga telah merusak sumber-sumber mata air dan sungai yang digunakan masyarakat bagi kebutuhan sehari-hari. Kawasan hutan dan rawa yang selama ini menjadi wilayah kelola rakyat sebagai sumber matapencaharian mereka telah disulap menjadi areal yang gersang, tandus dan kubangan-kubangan bekas galian batubara. Di Pulau Sebuku sebagian besar kebun-kebun mereka sudah tergusur secara paksa tanpa kompensasi yang layak dan bahkan ada yang tidak mendapatkan kompensasi sama sekali oleh akibat adanya pertgambangan batubara PT. Bahari Cakrawala Sebuku. Selain itu juga aktivitas pertambangan menyebabkan rusaknya beberapa kawasan hutan mangrove dan rawa, hutan nipah dan wilayah tangkapan ikan dan udang sebagai salah satu sumber kehidupan masyarakat serta menyebabkan matinya puluhan ekor ternak kerbau. Kondisi seperti ini sebenarnya terjadi di hampir semua lokasi tambang yang ada di Kalsel.

Pengelolaan sumber daya alam batubara di Kalimantan Selatan tidak dibarengi dengan adanya penerapan standart pengelolaan lingkungan dan perhitungan daya dukung wilayah untuk menjamin keberlangsungan ekosistem dan keberlanjutan ekonomi. Kekayaan alam ini terus dikeruk tanpa terkendali dan tanpa memperhitungkan dampak yang ditimbulkannya. Apakah itu secara legal maupun illegal, aktivitasnya terus berlangsung tanpa ada kontrol yang baik dari pemerintah. Kondisi ini dimungkinkan karena masih adanya mental korup dari para pejabat, kebijakan yang eksploitatif dan masih belum berpihak pada lingkungan dan rakyat, serta lemahnya penegakan hukum. Bahkan hal ini diperparah dengan adanya keterlibatan TNI-POLRI dalam bisnis eksploitasi sumber daya alam ini, baik secara langsung melalui berbagai yayasan atau koperasi yang mereka miliki ataupun secara tidak langsung melalui para oknumnya. Akibat pengelolaan yang buruk ini terjadi kerusakan lingkungan dan kehancuran ekosistem di banyak tempat, praktek pelanggaran terhadap hak-hak rakyat, perampasan sumber kehidupan rakyat, dan penghancuran nilai-nilai dan budaya masyarakat adat/lokal. Pengelolaan (eksploitasi batubara) yang mestinya dapat meningkatkan harkat, martabat, dan kesejahteraan bagi rakyat Kalimantan Selatan malah justru sebaliknya menimbulkan kerusakan lingkungan yang cukup parah, peminggiran terhadap masyarakat lokal/adat dan kemiskinan.

Seperti kita ketahui industri pertambangan batubara merupakan industri yang tidak berkelanjutan karena menggantungkan pada sumberdaya yang tidak terbarukan (non-renewables resources). Ketika di satu sisi dipromosikan sebagai industri yang menghasilkan devisa yang besar bagi negara, industri ekstraktif menyembunyikan berbagai fakta tentang dampak negatif yang sangat besar terhadap sumber-sumber kehidupan (sumberdaya alam dan lingkungan hidup) dan lebih jauh terhadap keberlanjutan perikehidupan masyarakat banyak Dengan kondisi seperti ini mesti dilakukan perubahan mendasar paradigma dan kebijakan dalam hal pengelolaan sumber daya alam batubara dan lingkungan hidup di Kalsel dengan cara melakukan langkah-langkah moratorium pertambangan dan adanya pengakuan terhadap hak-hak masyarakat (kedaulatan rakyat dalam pengelolaan sumberdaya alam), jika tidak maka kedepan kondisi PSDA batubara dan Lingkungan di Kalsel akan semakin parah dari yang terjadi selama ini.

POTENSI BAHAN GALIAN DI KALIMANTAN SELATAN

No Bahan Galian Potensi Keterangan

1 Minyak Bumi 101.976.400 M3 Eksploitasi
2 Batu Bara 4.242.369.736 Ton Eksploitasi
3 Biji Nikel 42.434.000 Ton
4 Biji Besi 194.772.000 Ton Eksploitasi
5 Biji Kronit 132.000 Ton
6 Biji Emas 2.100.000 Ton Eksploitasi
7 Intan 23.514.000 M3 Eksploitasi
8 Batu Gamping 8.583.646.500 Ton Eksploitasi
9 Marmer 3.155.550.000 M3 Eksploitasi
10 Pasir Kuarsa 60.588.000 Ton
11 O k e r 32.621.000 M3
12 Phospat 166.237 Ton
13 Kaolinesi 16.744.000 Ton
14 Lempung 1.221.175.000 Ton
15 Diorit 541.670.000 M3
16 Basalt 2.913.888.000 M3
17 Periodotit 62.958.100.000 M3
18 Andesit 9.406.682.000 M3
19 Granit 58.260.000 M3
20 Gambut 475.628.000 M3
21 Granodiorit 481.583.000 M3
Sumber : Kanwil Pertambangan Deptamben Prop. KalSel.

ANALISIS INDEPENDEN PREDIKSI NILAI EKSPOR DAN PENERIMAAN PEMERINTAH DARI EKSPOR BATUBARA TAHUN 2006

Jumlah batubara yang diekspor Jumlah produksi nasional 150 juta. Jumlah batubara yang diekspor 70% (Dirjen Mineral dan Batubara ESDM di Bisnis Indonesia, 29 April 2006) Pemerintah telah menetapkan domestic market obligation (DMO), yang mewajibkan perusahaan tambang batu bara memasok ke dalam negeri sebesar 30% dan pemerintah tidak akan menaikkan kewajiban perusahaan batu bara untuk memasok ke dalam negeri. Namun, sesuai kontrak antara pemerintah dan perusahaan, disebutkan bahwa produksi batu bara lebih diutamakan bagi kebutuhan domestik. (Bisnis Indonesia, 29 April 2006)

Analisis

Jika kita asumsikan tidak ada perubahan pada kebijakan produksi dan jumlah produksi batubara yang diekspor sepanjang tahun 2006 Maka  jumlah batubara yang diekspor pada tahun 2006 adalah sebesar 70% dari 150 juta= 112,5 juta ton Jumlah Batubara yang diekspor dari produsen berdasarkan kontrak karya 75 % dari jumlah ekspor batu bara nasional adalah berasal dari produsen batubara pemegang kontrak karya generasi pertama (Suara Pembaharuan, 5 Mei 2006).

Analisis :
Jadi Jumlah Batubara yang diekspor dari Produsen Batubara pemegang Kontrak Karya Generasi Pertama tahun 2006 adalah sebesar 75% dari 112,5 juta ton = 84,375 juta ton Sisanya adalah pemegang kontrak karya diluar generasi pertama : Jadi jumlah batubara yang diekspor dari produsen batubara pemegang kontrak karya di luar generasi pertama pada tahun 2006 adalah sebesar 25 % dari 112,5 ton = 28,125 juta ton

Nilai Ekspor pada tahun 2006 Dengan menggunakan standar harga Barlow Jongker, pemerintah menetapkan harga ekspor batu bara US$ 34 per ton untuk April. Hingga kini pemerintah belum menetapkan harga patokan ekspor untuk Mei-Juni. (sumber : Tempo, 3 Mei 2006)

Analisis :
Jika harga ekspor ini kita jadikan asumsi harga rata-rata ekspor
batubara nasional sepanjang tahun 2006. Maka Nilai ekspor batubara pada tahun 2006 adalah sebesar 112,5 juta x US$ 34 = US$ 3.825 juta Jika kita asumsikan nilai kurs rupiah yang berkisar di antara Rp.9.000,- maka nilai ekspor pada tahun 2006 adalah sebesar 3.825 juta x 9.000 = Rp. 34.425.000.000. 000,- (± 34,4 triliun rupiah)

Nilai Ekspor Batubara berdasarkan produsen kontrak karya pada tahun 2006 Berdasarkan Asumsi analisis di atas Jumlah nilai ekspor produsen pemegang kontrak karya generasi pertama pad 2006 adalah sebesar 84,375 juta x US$34 = US$2.868,75 juta=Rp.25.818. 750.000.000, – (±25,8 triliun rupiah)

Jumlah nilai ekspor produsen pemegang kontrak karya di luar generasi pertama adalah sebesar 28,125 juta x US$34 =US$ 956,25 juta = Rp.8.606.250. 000.000,- (± 8,6 triliun rupiah). Jumlah Penerimaan Pemerintah dari Pajak Ekspor pada bulan April 2006 Pemerintah menetapkan pajak ekspor sebesar 5 % kepada pengusaha industri pertambangan nasional. (Suara Pembaharuan, 5 Mei 2006).

Dari asumsi analisis di atas Jumlah penerimaan pemerintah dari pajak ekspor pada tahun 2006 adalah sebesar 5% dari US$3.825 juta = US$ 191,25 juta = Rp. 1.721.250.000. 000,- (± 1,7 triliun rupiah). Jumlah penerimaan pemerintah dari Pajak Ekspor pada tahun 2006 yang berasal produsen batubara berdasarkan kontrak karya Jumlah penerimaan pemerintah dari pajak ekspor untuk produsen batubara kontrak karya generasi pertama pada tahun 2006 adalah sebesar 5% dari US$2.868,75 juta = US$ 143.437.500 = Rp. 1.290.937.500. 000,- (± 1,3 triliun rupiah). Jumlah penerimaan pemerintah dari pajak ekspor untuk produsen batubara di luar kontrak karya generasi pertama pada tahun 2006 adalah sebesar 5% dari US$956,25 juta = US$ 47.812.500 = Rp.430.312.500. 000,- (± 400 miliar rupiah)

Catatan yang perlu direnungkan :
Pungutan ekspor yang diberlakukan pemerintah telah menciptakan ketidakpastian bagi industri dan justru menghambat ekspor batu bara. Kajian makro Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) memperlihatkan, kebijakan pungutan ekspor tersebut malah merugikan investor dan menimbulkan  ekonomi biaya tinggi. Akibatnya, industri batu bara di Indonesia kehilangan daya saing dan kalah di pasar internasional. Produsen batubara pemegang kontrak karya generasi pertama, yang menurut perjanjian mempunyai hak untuk mengklaim pajak-pajak yang tidak tercantum dalam kontrak. Artinya mereka berhak menagih kembali pungutan batubara yang telah dibayarkan. Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia memperkirakan dengan adanya penagihan kembali pajak ekspor oleh produsen pemegang kontrak generasi pertama, pungutan ekspor yang akan diperoleh pemerintah hanya sebesar Rp 300 miliar per tahun. (Suara Pembaharuan, 5 Mei 2006)

ANALISIS INDEPENDEN PREDIKSI NILAI EKSPOR DAN PENERIMAAN PEMERINTAH DARI EKSPOR BATUBARA TAHUN 2006

Uraian Hasil Sumber Keterangan PRODUKSI & JUMLAH EKSPOR

Jumlah Produksi Nasional Tahun 2006 150 Juta Ton Dirjen Mineral dan Batubara ESDM di Bisnis Indonesia, 29 April 2006 Keperluan ekspor 70 % dan dalam negeri 30 % Jumlah produksi batu bara yang diekspor (70% x 150) ? Eksport Nasional 105 Juta Ton Suara Pembaharuan, 5 Mei Jumlah Batubara yang diekspor dari produsen berdasarkan kontrak karya 75 % dari jumlah ekspor batu bara nasional adalah berasal dari produsen batubara pemegang kontrak karya generasi pertama. Jumlah batubara yang diekspor dari produsen batubara pemegang KK Generasi I adalah 75% dari ekspor nasional (75% x 105) 78,75 Juta Ton Jumlah batubara yang diekspor dari produsen batubara pemegang KK diluar generasi I (25% x 150) 26,25 Juta Ton

N I L A I  E K S P O R

Nilai ekspor batubara pada tahun 2006 (105 juta ton x US$ 34) US$ 3.570 Juta atau 32,13 Triliyun Rupiah Tempo, 3 Mei 2006 Nilai Ekspor pada tahun 2006 Dengan menggunakan standar harga Barlow Jongker, pemerintah menetapkan harga ekspor batu bara US$ 34 per ton untuk April. Hingga kini pemerintah belum menetapkan harga patokan ekspor untuk Mei-Juni. (*Asumsi kurs Rupiah Rp 9000,- per Dollar US)

Nilai ekspor produsen pemegang KK Generasi I US$ 2.677,5 Juta atau Rp. 24.097.500.000. 000,- (± 24 triliun rupiah)

Nilai ekspor produsen pemegang kontrak karya di luar Generasi I US$ 892.5 Juta atau Rp 8.032.500.000. 000,- (± 8 triliun rupiah)

PENERIMAAN NEGARA DARI PAJAK EKSPOR

Jumlah penerimaan pemerintah dari pajak ekspor BB pada tahun 2006 adalah sebesar 5% dari US$3.570 juta US$ 178,5 Juta atau Rp 1.606.500.000. 000,- (± 1,6 triliun rupiah) Suara Pembaharuan, 5 Mei 2006.

Jumlah Penerimaan Pemerintah dari Pajak Ekspor pada bulan April 2006 Pemerintah menetapkan pajak ekspor sebesar 5 % kepada pengusaha industri pertambangan nasional.

Jumlah penerimaan pemerintah dari pajak ekspor untuk produsen batubara KK Generasi I tahun 2006 adalah sebesar 5% dari US$2.677,5 juta US$ 133,875 juta atau Rp 1.204.875.000. 000,- (± 1,2 triliun rupiah)

Jumlah penerimaan pemerintah dari pajak ekspor untuk produsen batubara di luar KK Generasi I pada tahun 2006 adalah sebesar 5% dari US$ 892.5 Juta US$ 44,625 juta atau Rp 401.625.000. 000,- (± 0,4 triliun rupiah)

Sumber : Diolah dari posting elang_359@yahoo. com di millis energi-fosil tgl.160506

Disusun kembali oleh : Isratul Ikhsan
KBU:05.374/A. Buana
Diolah dari berbagai sumber

Comments

  1. Tidak ada solusikah tentang berbagai masalah diatas,aku putra daerah kotabaru/kelumpang yang sedang membentuk sebuah organisasi yang berbasic kerakyatan.
    Melihat tulisan diatas jadi ragu akan beberapa tuntutan masyarakat terkait pertambangan yang ada di daerah kami,kami yang awan dan hanya mengandalkan kemauan dan kebersamaan,buta akan hal-hal terkait Hukum pertambangan yang biasa menjadi tameng para pejabat dan pengusaha untuk mengelak tuntutan dan hak masyarakat.

  2. Tidak pernah ada solusi masalah pertambangan mseki itu merugikan sebagian besar masyarakat sekitar pertambangan dan pengguna jalan umum, mengapa? Karena sang pemberi solusi juga tidak bisa bicara banyak lantaran duit. Seandainya ada pun itu cuma sandiwara. Mereka (Pejabat berwenang) memberikan ijin juga tidak banyak pikir mengenai dampak kedepannya akibat ulah penambang. Masyarakat hanya mampu menuntut, tapi penambang bukan hanya mampu mendapatkan ijin operasi, tapi juga mampu membeli pejabat.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Artikel Menarik

Astacala Gelar Sarasehan Pencinta Alam : Menyelamatkan dan Memulihkan Ekosistem

Pulau Jawa sebagai pulau dengan jumlah penduduk terbesar di Indonesia tanpa kita sadari sedang mengalami krisis ekosistem. Sebagai upaya meningkatkan kesadaran akan bahaya tersebut, Astacala menggelar diskusi umum dalam kegiatan Sarasehan Pencinta Alam, sekaligus renungan memperingati Hari Bumi Internasional.

Longsor Ciwidey

Longsor di Perkebunan Teh Dewata, Desa Tenjolaya, Kecamatan Pasirjambu, Ciwidey, Kabupaten Bandung, yang terjadi pada hari Selasa pagi tanggal 23 Februari 2010 menimbun sedikitnya...

Buletin Bivak September 2010

Bulan puasa bukan berarti tanpa aktivitas. Pada bulan inilah justru kualitas kita sebagai manusia diuji. Kita dihadapkan pada suatu pengalaman yang berbeda dari rutinitas...