Baru 114.654 Hektar Hutan Kritis di Sumbar yang Telah Direhabilitasi

        Kegiatan rehabilitasi hutan di Sumatra Barat melalui berbagai kegiatan{nl}sejak tahun 1976 hingga 2006 baru berhasil menghijaukan kembali hutan{nl}seluas 114.654 hektare dari total luas hutan kritis yang mencapai{nl}551.387 hektar.{nl}{nl}

[more]

       {nl}Padang – Kegiatan rehabilitasi hutan di Sumatra Barat melalui berbagai{nl}kegiatan sejak tahun 1976 hingga 2006 baru berhasil menghijaukan{nl}kembali hutan seluas 114.654 hektare dari total luas hutan kritis yang{nl}mencapai 551.387 hektar.
{nl}
{nl}        Kegiatan rehabilitasi ini adalah{nl}melalui Instruksi Presiden (Inpres) selama tahun 1976 hingga 1999 pada{nl}hutan seluas 55.668 hektare, kata Gubernur Sumbar, H Gamawan Fauzi{nl}dalam penjelasan tertulis di Padang, Senin (7/8).
{nl}
{nl}        Kemudian, Gerakan Nasional{nl}Rehabilitas Hutan dan Lahan (GN-RHL) yang dilaksanakan dari tahun 2003{nl}hingga 2005 dengan luas hutan yang direhabilitasi mencapai 43.986{nl}hektar.
{nl}
{nl}        Program lainnya adalah yang{nl}dibiayai dana alokasi khusus dana reboisasi (DAK-DR) dari tahun 2001{nl}hingga 2006 dan telah merehabilitasi 15.000 hektar hutan Sumbar.
{nl}
{nl}        Sementara itu, kebijakan{nl}pelestarian hutan yang diterapkan di daerah ini meliputi, pemanfaatan{nl}sumberdaya hutan yang harus disesuaikan dengan fungsi dan daya{nl}dukungnya.
{nl}
{nl}        Kemudian percepatan pelaksanaan{nl}rehabilitasi hutan dan lahan melalui dana APBN dan APBD di{nl}masing-masing daerah kabupaten/kota.
{nl}
{nl}        Selanjutnya menggencarkan{nl}penyuluhan dan sosialisasi kepada masyarakat, pengamanan dan{nl}perlindungan hutan dengan penegakan hukum di bidang kehutanan.
{nl}
{nl}        Kebijakan lain, meningkatkan{nl}peran serta masyarakat dalam upaya pelestarian hutan, ujar gubernur.
{nl}
{nl}        Sementara itu, strategi yang{nl}dilakukan dalam pelestarian hutan adalah, percepatan pembentukan{nl}kesatuan pemangkuan hutan konvensi, hutan lindung dan hutan produksi.
{nl}
{nl}        Kemudian, pemanfaatan sarana{nl}prasarana dan aparatur “tigo tungku sajarangan” (pemangku adat, alim{nl}ulama dan cendikiawan, red).
{nl}
{nl}            Melakukan{nl}pengembangan sumberdaya manusia (SDM) aparatur dan masyarakat,{nl}peningkatkan kapasitas daerah dalam pengelolaan hutan, pengembangan{nl}usaha berbasis kehutanan dan aksesnya terhadap pasar.
{nl}
{nl}        Selanjutnya, pengembangan sistem{nl}pengendalian partisipatif dan pemberdayaan masyarakat, tambah gubernur.
{nl}
{nl}Sumber : Antara, Edisi 7 Agustus 2006{nl}{nl}

{nl}

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *