Hukum Masih Mandul bagi Penggundul Hutan

        Pembalakan hutan di Indonesia tetap menjadi kejahatan berat yang sulit{nl}diberantas. Salah satu sebabnya, hukum masih mandul bagi para{nl}penggundul hutan. Vonis yang dijatuhkan kepada para penjahat kehutanan{nl}itu kerap ringan, bahkan sebagian pelaku dibebaskan.{nl}{nl}

[more]

        Pembalakan hutan di Indonesia{nl}tetap menjadi kejahatan berat yang sulit diberantas. Salah satu{nl}sebabnya, hukum masih mandul bagi para penggundul hutan. Vonis yang{nl}dijatuhkan kepada para penjahat kehutanan itu kerap ringan, bahkan{nl}sebagian pelaku dibebaskan.
{nl}
{nl}        Pembebasan itu kini terjadi lagi.{nl}Hakim melepas 18 pelaku pembalakan hutan. Tak urung, Menteri Kehutanan{nl}MS Kaban dan Kapolri Jenderal Sutanto amat kecewa. “Sayang, 18 cukong{nl}dilepas murni oleh pengadilan setempat,” kata Kaban usai menggelar{nl}rapat tertutup antara Dephut, Polri, dan kejaksaan tentang evaluasi{nl}pelaksanaan Operasi Hutan Lestari 2005-2006, Rabu (5/7) lalu.
{nl}
{nl}        Kita semua pantas kecewa. Sebab,{nl}kerusakan hutan itu nyata-nyata telah menghancurkan lingkungan dan{nl}berakibat kepada kehancuran bumi. Di Indonesia dari total luas hutan{nl}120 juta hektare, 50 juta hektare di antaranya dalam kondisi rusak.{nl}Apalagi, tiap tahun tingkat kerusakan hutan terus meningkat. Dari{nl}sebelumnya 1,6 juta hektare pada 1985-1997 menjadi 2,1 juta hektare{nl}pada periode 1997-2001. Itu sebabnya, deforestasi (kehilangan hutan) di{nl}Indonesia tertinggi di dunia.
{nl}
{nl}        Dampak pembalakan hutan di{nl}Indonesia sungguh luar biasa. Banjir, longsor, kebakaran, bahkan hingga{nl}kekeringan kerap terjadi di Republik ini. Oleh karena itu, para pelaku{nl}pembalakan hutan pantas dihukum berat. Kita berharap para penegak hukum{nl}baik di hulu maupun di hilir memiliki kesamaan persepsi dan langkah{nl}dalam menangani kasus pembalakan hutan itu.
{nl}
{nl}        Jangan sampai jerih payah aparat{nl}kepolisian dan kejaksaan terbuang sia-sia lantaran keputusan hakim yang{nl}mandul kepada para pelaku pembalakan hutan. Tekad Polri yang akan{nl}memproses kasus pembalakan di Kalimantan Timur, yang melibatkan seorang{nl}jenderal purnawirawan, harus didukung kalangan penegak hukum lainnya.
{nl}
{nl}        Kita juga sepakat dengan langkah{nl}Menteri Kehutanan yang meminta Komisi Yudisial untuk memeriksa para{nl}hakim yang telah membebaskan 18 pelaku pembalakan tersebut. Sebab,{nl}terasa ada yang tidak beres dengan keputusan itu.
{nl}
{nl}        Agar hukum terhadap para perusak{nl}hutan berlaku tegak, perlu koordinasi dan kerja sama yang mantap antara{nl}Departemen Kehutanan, kepolisian, kejaksaan, dan Mahkamah Agung. Tidak{nl}boleh ada saling ‘jegal’. Selama ini sering ada kesan masing-masing{nl}berjalan sendiri. Kini saatnya merapatkan barisan dan berkata ‘tidak’{nl}bagi para penjahat lingkungan yang telah menghancurkan bumi.
{nl}
{nl}Sumber : Media Indonesia Online, Edisi 7 Juli 2006
{nl}{nl}{nl}

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *