Kriminal

21 Cukong dan Tersangka Pembalakan Liar di Papua Divonis Bebas

Sebanyak 21 cukong dan tersangka kasus pembalakan liar (illegal logging) hasil Operasi Hutan Lestari II Tahun 2005 di Polda Papua, divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Biak, Jayapura, Nabire, Merauke, dan PN Sorong.

Penjelasan itu dikemukakan Wakil Kepala Divisi Humas Polri Brigjen Anton Bachrul Alam kepada Media Indonesia di kantornya di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (7/7).

Menurut Anton, kerugian negara akibat pembalakan liar hasil Operasi Hutan Lestari (OHL) II Tahun 2005 di Polda Papua itu mencapai sekitar ratusan miliar rupiah.

‘’Ironisnya, para cukong dan tersangka kasus pembalakan liar itu divonis bebas pengadilan, padahal mereka telah merugikan negara dengan membabat hutan dengan cara melanggar hukum,’’ kata Anton.

Anton memastikan kerugian negara akibat pembalakan liar di daerah lain wilayah Indonesia jumlahnya masih banyak. ‘’Di daerah lain di Indonesia masih banyak jumlah kerugian negara akibat pembalakan liar, jadi tidak hanya dilakukan cukong dan tersangka pembalakan liar yang ditangkap di Polda Papua saja,’’ tegasnya.

Data yang diperoleh Media Indonesia dari Humas Polri, menyebutkan 21 cukong dan tersangka OHL II Tahun 2005 adalah

Mr Tang Tung Kwong, warga negara Malaysia, divonis bebas di PN Biak. Padahal, jaksa menuntut terdakwa enam tahun penjara dan denda Rp500 juta, dan Sureng Anak Gain, warga negara Malaysia, divonis bebas PN Jayapura.

Vonis itu mengguggurkan tuntutan jaksa yang menuntut terdakwa tiga tahun penjara dan denda Rp100 juta.

Kemudian Jansen Maresit, divonis bebas di PN Jayapura, jaksa semula menuntut jaksa terdakwa tiga tahun penjara dan denda Rp100 juta, Simon Sulaeman, divonis bebas PN Jayapura, padahal jaksa menuntut terdakwa tujuh tahun penjara dan denda Rp100 juta.

Lalu Danang Suhargo, divonis bebas di PN Jayapura, terdakwa sebelumnya dituntut jaksa enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar, Andi Sele, divonis bebas di PN Jayapura, sebelumnya jaksa menuntut terdakwa empat tahun penjara dan denda Rp400 juta.

Vonis bebas juga dijatuhkan PN Jayapura terhadap terdakwa Romzan. Jaksa sebelumnya menuntut terdakwa hukuman tiga tahun enam bulan penjara dan denda Rp50 juta.

Selain itu juga Kasiran, divonis bebas di PN Jayapura, tuntutan jaksa terhadap terdakwa sebelumnya tiga tahun penjara dan denda Rp50 juta.

Vonis bebas juga dilakukan hakim PN Jayapura terhadap terdakwa Ahmad Trisna Merseda, padahal tuntutan jaksa kepada terdakwa enam tahun penjara dan Rp250 juta, Suwanta alias Ook, divonis bebas di PN Nabire, semula jaksa menuntut terdakwa dua tahun penjara dan Rp250 juta, Yanto Wibowo, divonis bebas di PN Nabire, Hendra Pitoyo, divonis bebas di PN Nabire, dan Rante Lino, divonis bebas di PN Nabire.

Hal sama juga dialami terdakwa Mangga Marwan, ia divonis bebas di PN Nabire. Jaksa menuntutnya tiga tahun penjara dan denda Rp100 juta, Marten Kayoi, divonis bebas di PN Jayapura, semula tuntutan jaksa terhadap terdakwa enam tahun penjara.

Terdakwa Tang Eng Kwone, divonis bebas di PN Jayapura, yang dituntut jaksa tujuh tahun penjara, Agustinus, divonis bebas di PN Jayapura, meski tuntutan jaksa kepada terdakwa tujuh tahun penjara, dan Joomilena, divonis bebas di PN Jayapura.

Terdakwa Ekan Alhamid, juga divonis bebas di PN Merauke, meski jaksa menuntut terdakwa hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp350 juta, Bachtiar Efendi, divonis bebas di PN Merauke, padahal terdakwa dituntut jaksa tiga tahun penjara dan denda Rp250 juta dan Memberg Besler, divonis bebas di PN Sorong. []

Penulis : Mansur A Razak
Sumber : Media Indonesia Online, Edisi 8 Juli 2006

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *