13.450 Hektare Hutan Talang Mamak Dialihfungsikan
Sebanyak 13.450 hektare hutan alam tempat bermukimnya komunitas suku{nl}terasing Talang Mamak di Kecamatan Peranap dan Rakit Kulim, Indragiri{nl}Hulu, Riau dirambah liar sejak 2002. Hutan ini dialihfungsikan oleh PT{nl}Bukit Betabuh Sei menjadi kawasan HTI.{nl}{nl}
[more]
Sebanyak 13.450 hektare hutan{nl}alam tempat bermukimnya komunitas suku terasing Talang Mamak di{nl}Kecamatan Peranap dan Rakit Kulim, Indragiri Hulu, Riau dirambah liar{nl}sejak 2002. Hutan ini dialihfungsikan oleh PT Bukit Betabuh Sei menjadi{nl}kawasan HTI.
{nl}
{nl} Direktur Yayasan Alam Sumatera{nl}(Yasa) Mangara Silalahi mengatakan, kawasan tersebut sebenarnya tidak{nl}boleh dirambah. Hal ini berdasarkan pada Keputusan Menteri Kehutanan{nl}Nomor 10.1 Tahun 2000, yang menyebutkan kawasan hutan yang boleh{nl}dialihfungsikan sebagai areal Hutan Tanaman Industri (HTI) merupakan{nl}hutan dengan potensi tegakan kayu maksimal 10 meter kubik per hektare.
{nl}
{nl} “Namun berdasarkan review of{nl}rapid internal high conservation value forest (HCVF) assessment atau{nl}penilaian Hutan Talang Mamak di dua kecamatan tersebut diketahui{nl}kawasan hutan itu memiliki tegakan kayu hingga 40,97 meter kubik per{nl}hektare,” kata Mangara kepada wartawan di Pekanbaru, Rabu (12/7).
{nl}
{nl} Penilaian HCVF Hutan Talang Mamak{nl}ini dilaksanakan oleh Tim konsultan World Wide Fund for Nature (WWF){nl}Riau. Tim yang terdiri dari lima orang ahli dan praktisi lingkungan di{nl}bidang kehutanan melakukan penilaian pada Oktober 2005.
{nl}
{nl} Mangara menegaskan hasil{nl}penelitian tersebut merekomendasikan kawasan hutan Talang Mamak tak{nl}dibenarkan dieksploitasi.
{nl}
{nl} Atas dasar pertimbangan tadi,{nl}Mangara menyayangkan aktifitas PT Bukit Betabuh Sei Indah yang telah{nl}membabat hutan tersebut dengan alasan pembersihan lahan guna alih{nl}fungsi sebagai HTI. Dengan izin prinsip dari Bupati Indragiri Hulu{nl}(Inhu), Riau, 6 Mei 2002, kegiatan pembabatan lahan ini masih{nl}berlangsung hingga pertengahan 2006.
{nl}
{nl} Kawasan hutan yang menjadi{nl}sasaran pembalakan liar tersebut termasuk dalam wilayah tiga desa,{nl}yaitu Desa Durian Cacar dan Desa Talang Tujuh Tangga, Kecamatan Rakit{nl}Kulim dan Desa Tiga Lorong, Kecamatan Peranap, Indragiri Hulu.
{nl}
{nl} Mangara melanjutkan areal belasan{nl}ribu hektare hutan tersebut dinyatakan bermasalah sejak 1999. Ketika{nl}itu, lahan areal konsesi Hak Pengusahaan Hutan (HPH) PT IFA tersebut{nl}resmi menjadi HTI atas kerja sama dengan salah satu lembaga masyarakat{nl}lokal. Kerja sama ini berdasarkan SK Bupati Inhu Nomor 31/TB/100/1999.
{nl}
{nl} “Seharusnya kini kegiatan{nl}pembabatan hutan di sana dihentikan. Hal ini berdasarkan Kepmenhut{nl}Nomor 10.1 Tahun 2000 yang menyerukan menunda memberikan izin alih{nl}fungsi sebagai HTI hingga ada upaya verifikasi ulang dari Departemen{nl}Kehutanan tentang potensi hutan,” jelas Mangara.
{nl}
{nl} Namun, menurut Mangara PT IFA dan{nl}PT Bukit Betabuh Sei Indah melakukan kerja sama tanpa keputusan resmi{nl}dari aparat pemerintah terkait soal boleh tidaknya pengelolaan kawasan{nl}hutan Talang Mamak diteruskan.
{nl}
{nl} “Kondisi ini semakin runyam{nl}dengan munculnya izin prinsip dari Bupati Inhu untuk pemanfaatan hutan.{nl}Padahal mengacu pada Kepmenhut Nomor 10.1 Tahun 2000, perizinan bupati{nl}tersebut tidak sah. Seharusnya, alokasi untuk HTI merupakan kawasan{nl}berupa lahan kosong, padang ilalang, maupun lahan kritis. Bukan hutan{nl}alam,” ujar Mangara. (BG/OL-02).
{nl}
{nl}Penulis : Bagus Pratomo
{nl}Sumber : Media Indonesia Online, Edisi 12 Juli 2006
{nl}{nl}{nl}